Pengedar Minuman Keras Bayar Denda Adat Rp 100 Juta pada Masyarakat

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

 Viral Video saat serakan dana sebesar 100 juta 

sumber akun  instgram "papua tegas" 


pena paniai. Beredar video, pengedar miras telah membayar denda Rp 100 juta kepada masyarakat adat di Deyai.


Video viral diunggah akun Instagram @andreli_48 Dalam unggahannya, dituliskan pada Rabu 27 April 2022.


Masyarakat adat Deiyai telah menerima Pembayaran Denda oleh Pelaku Pelanggar Ketentuan Masyarakat Adat di Deiyai.


Dalam video tersebut nampak seorang pemuda menyerahkan segepok uang kepada warga masyarakat.

Dalam video tersebut, Kapolres Deiyai membantah bahwa warga yang menyerahkan uang tersebut adalah anggota Kepolisian Resor Deiyai.


“Ijin menyampaikan yang di video tersebut bukanlah anggota Polres seperti yang disebutkan dalam caption dibawahnya,” tegas AKBP Herzoni Saragih S.IK MH kepada Nabire.Net.



Kapolres Deiyai menambahkan bahwa dalam video tersebut, kebenarannya adalah penyerahan denda berupa sejumlah uang oleh warga pendatang atas nama Rusman (23), seorang pekerja wiraswasta.


Lanjut, Kapolres Deiyai menjelaskan bahwa telah disepakati bersama di wilayah Distrik Tigi, kabupaten Deiyai, tidak boleh mengkonsumsi segala bentuk minuman keras dan bilamana tertangkap akan didenda.



Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Viral Video Pengedar Minuman Keras Bayar Denda Adat Rp 100 Juta pada Masyarakat, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/04/28/viral-video-pengedar-minuman-keras-bayar-denda-adat-rp-100-juta-pada-masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.