pena paniai. Beredar video, pengedar miras telah membayar denda Rp 100 juta kepada masyarakat adat di Deyai.
Video viral diunggah akun Instagram @andreli_48 Dalam unggahannya, dituliskan pada Rabu 27 April 2022.
Masyarakat adat Deiyai telah menerima Pembayaran Denda oleh Pelaku Pelanggar Ketentuan Masyarakat Adat di Deiyai.
Dalam video tersebut nampak seorang pemuda menyerahkan segepok uang kepada warga masyarakat.
Dalam video tersebut, Kapolres Deiyai membantah bahwa warga yang menyerahkan uang tersebut adalah anggota Kepolisian Resor Deiyai.
“Ijin menyampaikan yang di video tersebut bukanlah anggota Polres seperti yang disebutkan dalam caption dibawahnya,” tegas AKBP Herzoni Saragih S.IK MH kepada Nabire.Net.
Kapolres Deiyai menambahkan bahwa dalam video tersebut, kebenarannya adalah penyerahan denda berupa sejumlah uang oleh warga pendatang atas nama Rusman (23), seorang pekerja wiraswasta.
Lanjut, Kapolres Deiyai menjelaskan bahwa telah disepakati bersama di wilayah Distrik Tigi, kabupaten Deiyai, tidak boleh mengkonsumsi segala bentuk minuman keras dan bilamana tertangkap akan didenda.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Viral Video Pengedar Minuman Keras Bayar Denda Adat Rp 100 Juta pada Masyarakat, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/04/28/viral-video-pengedar-minuman-keras-bayar-denda-adat-rp-100-juta-pada-masyarakat.