puisi kampung halaman medeidato

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

Medeidato

"Medeidato" membawa kesan sebuah tempat yang spesifik, mungkin sebuah dusun, nama keluarga, atau tanah ulayat yang penuh dengan memori leluhur.

 puisi dengan napas pengabdian dan kerinduan untuk *Medeidato*

Medeidato, Akar yang Memanggil
Di bawah langit yang memayungi.

Medeidato, Angin berbisik menceritakan hikayat lama, Tentang jejak-jejak kaki yang tertanam di tanah merah, Dan doa-doa yang melitany dalam sunyi yang megah.

Di sana, waktu seolah berhenti berlari:
Bukit-bukitnya adalah sandaran bagi penat yang panjang.

 Rimba dan ladangnya adalah saksi peluh yang menjadi juang.
 Setiap sudutnya me

nyimpan tawa masa kecil yang paling murni,
 Saat dunia hanya sebatas sejauh mata memandang pagi. 

Medeidato, kau bukan sekadar nama dalam ingatan, Kau adalah detak jantung yang berdenyut di perantauan.

Meski tubuhku dibalut hingar-bingar kota yang kaku, Napasmu tetap mengalir, hangat di dalam nadiku.

Aku akan kembali,
Membawa rindu yang telah matang oleh waktu, Menanggalkan alas kaki, menyentuh tanahmu yang syahdu. 

Sebab sejauh apa pun burung terbang melintas samudera, Ia akan selalu tahu di mana dahan rumahnya berada.

Medeidato adalah pelabuhan terakhir bagi jiwa yang lelah mencari makna.

Apakah ada ciri khas geografis tertentu di Medeidato seperti sungai, pegunungan, atau pohon keramat yang ingin kamu tonjolkan agar puisinya terasa lebih hidup?

Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.