mahasiswa dan masyarakat dogiyai demo menolak Dob Kab, PT Ilegal Drop Militer

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

Ft: saat demo berlangsung  di-depan kantor DPRD kab dogiai


pena paniai.com -
 Solidaritas Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Dogiyai Se-Indonesia (IPMADO) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, ( 04/07/2025).

Dalam aksi damai ini, mereka menyuarakan penolakan terhadap tiga hal penting: pemekaran Kabupaten Mapia Raya, aktivitas perusahaan logging ilegal (PT ilegal), dan penempatan militer organik maupun non-organik di wilayah Dogiyai.

Mahasiswa/i asal Kabupaten Dogiyai yang tergabung dalam IPMADO menuntut Pemerintah Kabupaten Dogiyai, terutama Bupati dan DPRD, untuk mencabut seluruh izin usaha yang telah masuk ke Dogiyai, baik dari perusahaan berbentuk PT maupun CV. Mereka menilai kehadiran perusahaan tersebut merusak kelestarian hutan dan tanah adat.

Dalam orasi mereka, mahasiswa menegaskan pentingnya menjaga tanah, hutan, dan keselamatan masyarakat Dogiyai demi masa depan generasi penerus bangsa. IPMADO juga menolak segala bentuk intervensi militer yang dinilai dapat mengganggu keamanan serta ketenteraman warga sipil di Dogiyai.

Mereka mendesak pemerintah daerah agar mengambil sikap tegas dengan menggugat pemekaran Mapia Raya dan menghentikan seluruh aktivitas investasi yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat adat Dogiyai.

 

penulis: melianus m muyapa

editor: MMM

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.