"KATA-KATA MOTIVASI & INPIRASI MENUJU PERUBAHAN DIRI'"

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
Foto kepala suku Nabire

“Bekerja keraslah, Bermimpilah lebih besar dan jadilah yang terbaik” . “Kebesaran sebenarnya dapat ditemukan dalam hal hal kecil yang terkadang kita lewatkan” .

 “Ketika kita memiliki satu sama lain, kita Memiliki segalanya” . “Apa yang akan Anda kerjakan, Ketika anda tahu anda tidak mungkin gagal” . “Sebuah perjalanan ribuan mil dimulai dari langkah kecil”.

“Jika anda menghabiskan waktu untuk mencoba menjadi baik dalam segala hal, Anda tidak akan pernah menjadi hebat dalam apapun” . “Beberapa orang ingin sesuatu terjadi, beberapa orang berharap itu akan terjadi, yang lain mewujudkannya jadi kenyataan” . “Tunjukkan teman Anda, saya akan menunjukkan masa depan Anda”.

“Hanya mereka yang berani mengambil resiko yang jauh pasti dapat menemukan Seberapa jauh seseorang dapat pergi” . “Sang juara percaya kepada dirinya sendiri bahkan ketika orang lain tidak percaya”.

“Anda menghalangi impian anda ketika anda mengizinkan ketakutan Anda tumbuh lebih besar dari keyakinan anda” . “Orang tua saya bekerja terlalu keras untuk saya bukan supaya saya tidak hanya menjadi orang biasa tetapi menjadi orang luar biasa”.

“Orang-orang yang mengikuti keramaian biasanya tersesat di dalamnya” . “Jangan menukar apa yang sangat anda inginkan untuk apa yang Anda ingin untuk saat ini” . “Ketika orang mengatakan anda sudah berubah sebenarnya itu hanya karena anda berhenti melakukan apa yang mereka ingin anda lakukan”.

“Allah masih mencintai anda jika masih banyak cobaan dan tantangan hidup yang datang menghampiri anda. Allah percaya bahwa anda mampu melaluinya, maka jagalah kepercayaan itu”

By.Iyowogi Nawipa.
Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.