IPMAPAN Makassar Gelar Diskusi Jurnalistik

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai (IPMAPAN) 
melalui Biro minat dan Bakat suasana gelar  diskusi 
tentang jurnalistik Sabtu 11 Juni 2016  
di Asrama IPMAPAN Makassar (Foto: Andi Ekapiya Yeimo)




pena paniai. Makassar,(im)—Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai (IPMAPAN) melalui Biro minat dan Bakat menggelar diskusi tentang jurnalistik,dihadiri puluhan Mahasiswa IPMANAPANDODEI Makassar Sabtu 11 Juni 2016 Pukul 19.00-20.33  di sekertariat IPMAPAN  Jln. Nikel  II di kota Makasar.

Ketua IPMAPAN Elias Gobai kepada (12/16) menuturkan diskusi ini  terbuka untuk umum, khusus pemula praktis jurnalistik mudah Papua kedepan  yang bisa bersaing dalam dunia menulis.

"Diskusi ini digelar karena  banyak generasi mudah yang  belum faham tentang  jurnalistik, kata gobai. Supaya kami mengenal tentang jurnalistik  setelah itu, siap bersaing untuk mengupdate berita.

Dijelaskan, peserta diskusi  akan diberikan wawasan dan keterampilan tentang jurnalistik dalamnya teknik menulis berita, mencari berita dan mengunakan bahasa jurnalistik, teknik pengumpulan data, sesuai dengan 5W+1H . Pematerinya adalah Demianus Nawipa S.Pd

“Dalam diskusi ini  juga akan dibahas soal perbedaan Junalistik dan Jurnal, adalah pengertiannya berbeda, yaitu Jurnalitik adalah Alat mediasedangkan Jurnal adalah orang bekerja dalam media tersebut,” Ujar Demi, seraya menjelaskan tentang media sepertinya Media sosial,  Media cetak, Elektoronik.dan media Audio Visual.



Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.