ART IPMAPAN MAKASSAR

 
MUSYAWAWARAH BESAR (MUBES) KE-VII
IKATAN PELAJAR MAHASISWA-MAHASISWI PANIAI
 (IPMAPAN) DI KOTA STUDI MAKASSAR
TAHUN 2019-2020

Sekretariat. Jln. Pelita Raya Tengah 1 No.Hp : 081243820360 Makassar.
=====================================

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI (IPMAPAN)
DI KOTA STUDI MAKASSAR

BAB I
PELINDUNG DAN PENASEHAT

PASAL 1
PELINDUNG

1.    Tri Tunggal Allah
2.    Pemerintah daerh kabupaten Paniai
3.    IPMAPANDODEI

PASAL 2
PENASEHATP
Penasehatadalah telah alumi yang menyelesaikan studinya di perguruan tinggi, dan para cendiqiawan yang dianggap mampu serta yang menaru minat pada jasa organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.

PASAL 3
DPO
DPO adalah Dewan Pengawas Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar

BAB II
TUGAS PELINDUNG, PENASEHAT DAN DPO

PASAL 4
TUGAS
a. Tugas pelindung
1.Mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, profesional, kreatif serta inovatif.
2.Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, berbasis dan turut serta terhadap pengembangan organisasi.

b. Tugas Penasehat
1.Untuk turut memberikan usulan, saran serta pertimbangan terhadap jalannya roda organisasi, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) dikota studi Makassar.
2.Memberi tanggapan. Jika diminta oleh badan pengurus, Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, dalam perkembangan organisasi.

c. Tugas DPO
1.Mengawasi jalannya Oganisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
2.Jika dalam forum rapat terjadi saling mempertahankan argumen dari dua kubu maka pengambilan keputusan diambil oleh DPO sesuai dengan kebutuhan Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
3.Mengadili badan pengurus pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir periode.

BAB III
 BADAN PENGURUS

PASAL 5
Badan Pengurus adalah mereka yang memberikan wewenang dari anggota melalui Musyawara Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.

BAB IV
TUGAS BADAN PENGURUS

PASAL 6
Tugas Ketua
a.Mempertanggung jawabkan Ikatan Pelajar Mahasiswa/l Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, secara internal maupun Eksternal organisasi.
b.Mengkordinir semua kegiatan yang dilakukan dalam Ikatan pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
c.Mengkordinir setiap kegiatan yang di jalangkan oleh semua biro Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
d.Mempertimbangkan dalam pengunaan inventaris Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
e.Memimpin setiap rapat dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
f.Apabila ketua berhalangan, maka memberi mandat kepada salah satu badan pengurus inti.

PASAL 7
TUGAS SEKERTARIS
1.Bekerja sama dengan ketua dalam setiap kegiatan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
2.Mengagendakan dan mengurus surat keluar maupun surat masuk.
3.Menyusun Notulen rapat.

PASAL 8
TUGAS BENDAHARA I
1.Membuat pembukuan.
2.Menerima uang pangkal atau uang iuran wajib dari seluruh anggota oarganiasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar selanjutnya diserakan kepada bendahara II.
3.Mengelolah uang kas Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, sesuai dengan kebutuhan.
4.Melaporkan khas keuangan kepada Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, dalam triwulan sekali, secara tertulis.

PASAL 9
TUGAS BENDAHARA II
Menyimpan keuangan organisasi serta pengalokasian dana.

BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 10
Anggota adalah seluruh Pelajar dan Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) yang sedang menuntut ilmu di kota studi Makassar.

PASAL 11
ANGGOTA BIASA dan LUAR BIASA
Anggota luar biasa adalah seluruh Pelajar dan Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar yang telah memenuhi syarat atau yang telah mengikuti Penerimaan Anggota Baru (PAB) sebagai anggota yang sah.

PASAL 12
ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota biasa adalah mereka yang tidak memenuhi syarat atau belum mengikuti Penerimaan Anggota Baru (PAB) di kota studi Makassar

PASAL 13
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa kepada Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPAMAPAN) di kota studi Makassar, serta namanya tercantum dalam struktur kepengurusan.

BAB VI
SYARAT KEANGGOTAAN

PASAL 14
1.Untuk menjadi anggota Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar Wajib mengisi formulir yang disediakan oleh badan pengurus.
2.Mengikuti masa penerimaan anggota baru (PAB) di kota studi Makassar


BAB VII
LOGO, MOTTO DAN BENDERA

PASAL 15
LOGO
Warna merah muda memakai gunung, honai, busur, anak panah, buku, bintang dan bolpen, melambangkan keberhasislan yang menjadi cita-cita Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.

PASAL 16
MOTTO
Motto adalah : Mari kita Bersatu dalam Ipamapan, maka kita maju bersama.

PASAL 17
BENDERA

a.Backround merah  artinya    : Keberaniaan
b.Bintang atrinya                       : cita-cita atau harapan.
c.Buku alkitab artinya               : kota penginjilan.
d.Warna putih artinya                : kesucian
e.Warna biru artinya                  : jiwa dan raga
f.Lambang menahungi Ikatan pelajar Mahasiwa/I paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.

BAB VIII
LAMBANG

PASAL 18
1.Tulisan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Massakar menunjukkan nama organisasi.
2.Gambar merupakan ciri khas daerah asal Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai ( IPMAPAN) di kota studi Makassar
3.Emawa melambangkan tempat perkumpulan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar
4.Busur dan anak pana melambangkan  alat  mata pencarian
5.Buku dan bolpen melambangkan sebuah alat untuk  menembus, memanduh untuk mengcapai cita-cita.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.