IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI (IPMAPAN)
DI KOTA STUDI MAKASSAR
TAHUN 2019-2020
Sekretariat. Jln. Pelita Raya Tengah 1 No.Hp : 081243820360 Makassar.
=====================================
=====================================
RANCANGAN ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI (IPMAPAN)
DI KOTA STUDI MAKASSAR
PEMBUKAAN
Atas berkat Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, dan didorongkan oleh keinginan luhur maka Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar dapat merumuskan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dipergunakan sebagai mana mestinya.
Bahwa Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar turut serta meningkatkan kecerdaskan bangsa dari pada itu generasi penerus mendapatkan kedudukan bersifat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatan sebagai perwujudan realisasi tanggung jawab sehingga tanah air dengan pada pancasila sebagai atas undang-undang 1945 sebagai landasan konstitusional organisasi.
Dengan adanya keisyaratan, maka Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar hendak, berkat untuk menyatuhkan gerak dan langka dengan mewujudkan tanggung jawab sosialnya dalam wadah dengan menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan : Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN)
PASAL 2
WAKTU
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) berdiri pada, hari selasa tanggal, 12 September 2006 di kota studi Makassar Sulawesi Selatan jangka waktu tidak di tentukan.
PASAL 3
TEMPAT
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) ini berkedudukan di Kota studi Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB II
DASAR, VISI DAN MISI
PASAL 4
DASAR
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar berdasarkan atas pancasila dan undang-undang dasar 1945 karena berkedudukan di negara republik Indonesia yang mempunyai, ideologi pancasila dan undang-undang dasar 1945.
PASAL 5
VISI
Visi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar, mewujudkan karakter mahasiwa “Mee Yokaa” Paniai yang kreatif, inovatif, dinamis dan kritis serta mempunyai kredibilitas dalam menghadapi persaingan global di dalam mengembangkan ilmu.
PASAL 6
MISI
Meningkatkan rasa cinta mahasiswa “Mee Yokaa” Paniai tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan ikatan.
BAB III
ASAS, SIFAT, STATUS DAN BENTUK
PASAL 7
ASAS
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
PASAL 8
SIFAT
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar ini bersifat kekeluargaan, independen, komunikatif, konsultatif, informatif, dan non politik.
PASAL 9
STATUS
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar, ini bersifat Kekeluargaan dan merupakan bagian dari Organisasi Perhimpunan Mahasiwa Paniai yang berada di Kota studi Makassar.
PASAL 10
BENTUK
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar, ini berbentuk kesatuan dan berotonom, persatuan.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 11
TUJUAN
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar ini bertujuan :
1. Menciptakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar yang berwibawa, beriman dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya pada masa status Kuliah.
2. Mewujudkan kesejahteraan spritual dan material anggota dalam menuntut ilmu.
3. Menyalurkan aspirasi anggota ke publik dimana saja dan kapan saja.
4. Melakukan kegiatan sosial lainnya.
PASAL 12
USAHA
Organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan “Asas Organisasi”
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 13
ANGGOTA
1. Yang di terima sebagai anggota adalah mereka yang menerima tujuan serta bersedia menjalankan usaha organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
2. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Anggota terdiri dari :
a. Anggota biasa, yang berhak berbicara hak memilih, hak dipilih dan hak ikut serta dalam usaha organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar.
b. Anggota luar biasa, mempunyai hak berbicara, hak mengusulkan dan hak ikut serta dalam usaha organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, kecuali hak dipilih dan memilih.
4. Kewajiban anggota terdiri atas :
a. Mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar,
b. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di Kota Studi Makassar.
c. Membantu usaha-usaha Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, dalam mencapai tujuan organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 14
1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b. Rapat badan pengurus/musyawarah pimpinan paripurna.
c. Rapat kerja
d. Rapat istimewa anggota.
2. Sifat-sifat musyawarah dan rapat.
a. Rapat kerja dan badan pengurus/musyawarah besar paripurna bersifat tertutup.
b. Musyawarah besar dan rapat istimewa anggota bersifat terbuka.
3. Waktu musyawarah dan rapat terdiri dari :
a. Musyawarah besar dilaksanakan dalam satu (1) tahun sekali.
b. Rapat istimewa anggota dilaksanakan menurut kebutuhan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
c. Rapat kerja dilaksanakan menurut periode program kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
d. Rapat badan pengurus di sesuaikan dengan kebutuhan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
e. Musyawarah pimpinan paripurna dilaksanakan sekali dalam satu (1) tahun.
BAB VII
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 15
1. KekuasaanTertinggi Terletak Pada :
a. Musyawarah Besar (MUBES)
b. Rapat Istimewa Anggota
2. Musyawarah besar, rapat istimewa anggota di anggap sah apa bila di hadirinsekurang –kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota.
3. Apabila tidak mencapai forum Musyawarah Besar dan Rapat Istimewa Anggota dianggap Sah Jika sudah satu kali 60 menit dan di Perpanjang 30 menit, dan akhir di anggap Sah.
Pasal 16
1. Pengambilan keputusan di peroleh melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan tidak tercapai melalaui musyawarah untuk mufakat maka, keputusan di tetapkan berdasarkan suara terbanyak/voting
Pasal 17
1 Musyawarah besar yang akan memilih dan mengankat badan pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar,
2 Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN), di kota studi Makassar, Bertanggung jawab Kepada Musyawarah Besar.
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 18
Keputusan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar terdiridari :
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Bendahara I
f. Bendahara II
g. Seksi-seksi
Pasal 19
Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, memegang masa Jabatan satu tahun
Pasal 20
Jikalau ketua dan badan pengurus inti berhalangan, maka di wajibkan memberikan mandat kepada bawahannya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
1. Keuangan di Peroleh dari :
a. Bantuan dana pendidikan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Paniai
b. Uang Pangkal Ketua
c. Iuran Wajib Anggota
d. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan serta Anggaran Dasar (AD ) dan Angaran Rumah Tangga (ART) organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.
2. Keterangan mengenai perolehan dan pengelolaan keuangan di jelaskan pada saat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).
BAB X
ATRIBUT
Pasal 22
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makasaar mempunyai atribut yang terdiridari “Motto, Lambang, Kartu Anggota, Bendera dan himne Mars”.
Pasal 23
Motto Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai ( IPMAPAN ) di kota studi Makassar yaitu : “Semangat Menjadi Satu Ikat dan Berkobar-Kobar Menjadi Satu Tujuan”
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
Apabila terjadi kekeliruan kemudian hari maka, akan ditinjau kembali sesuai dengan jalannya organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar.