kronologis dan sikap konfrensi sidang pers PRP sekber makassar

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

foto saat konfrensi sidang pers

pena paniai.
rasa Aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada tanggal 08 Juni 2022 di Jalan Lanto Daeng Pasewang yang lalu, petisi rakyat papua (PRP) dan Brigade Muslim Indonesia, membuat  Konferensi Pers, Jumat (10/06/2022).

Konferensi Pers PRP sekber makassar yang berlangsung di Asrama Papua, Jalan Lanto Daeng Pasewang, pukul 13.15 Wita bertujuan untuk meluruskan informasi yang menjadi konsumsi publik masyarakat Makassar dan masyarakat Papua.

Dalam keterangannya, Marko Pahabol yang menjadi Koordinator Konferensi Pers petisi rakyat Papua mengungkapkan disela-sela pernyataan sikap ini, bahwa aksi berjalan damai kemudian terjadi kericuhan karena berhadapan dengan massa dari Brigade Muslim Indonesia.

“Aksi yang kami lakukan pada tanggal 08 Juni 2022 adalah aksi damai, tetapi massa BMI dihadang kami PRP sekber makassar sehingga terjadi kericuhan” ujar Marko Pahabol dalam Konferensi Pers tersebut.

Setelah Koordinator Konferensi Pers menyampaikan kronologi kejadian terjadinya kericuhan pada saat aksi demontrasi beberapa hari lalu yang menyebabkan beberapa korban luka-luka dari kedua belah pihak, Koordinator Konferensi Pers tersebut kemudian melanjutkan pembacaan tuntutan yang diikuti oleh peserta yang hadir.

Adapun tuntutan petisi rakyat Papua (PRP) dalam Konferensi Pers adalah sebagai berikut :

  1. Hentikan Intimidasi di kontrakan, kos-kosan dan asrama terhadap mahasiswa Papua yang ada di Kota Makassar.
  2. Hentikan teror di kampus terhadap Mahasiswa Papua.
  3. Mendesak Kapolda untuk melakukan Periksaan dan menangkap Pelaku pembubaran  “Aksi Damai ini”.
  4. Menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, ditanah papua.
  5. berikan nasib sendiri bagi orang asli papua (OAP) yaitu papua merdeka.

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.