Negara-negara di dunia dan negara Eropa fokus pada krisis Ukraina akibat operasi militer rusia. Semua mata tertuju ke ukraina.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
ilustrasi foto sumber fb saatnya dia mengayal perkembangan dunia terhadap ekonomi


pena paniai. Perang Ukraina dan Rusia berdampak pada inflasi pertumbuhan ekonomi global, karena Sanksi Barat terhadap Rusia ekspor Minyak Mentah, Gas Alam , Minyak Goreng, gandum akibatnya krisis Pangan dan energi di eropa.

Dalam kondisi seperti ini mana bisa negara negara eropa bicara masalah west Papua hanya karena kita menjual isu pelanggaran HAM tanpa gerakan perlawanan dalam negeri yang kuat.

Opini dunia sedang mempengaruhi perhatian masyarakat internasional di ukraina.

Belum lagi pergerakan Ormas Negara barat NTO sedang mobilisasi militer ke eropa barat memancing emosi Rusia.

Belum lagi ancaman Turki menyerang Suriah Timur terhadap gerakan perlawanan kurdi yang Turki sebut teroris.

Kemudian Ancaman China untuk invasi militer di taiwan melahirkan ketegangan dua negara besar China dan Amerika serikat. Hal ini tidak terlepas juga ketegangan terhadap laut china seletan menjadi jalur strategis investasi imperialis di Asia Pasifik.

Dalam kondisi seperti ini negara negara eropa tidak akan bisa mendukung perjuangan kita di papua.

Ketegangan dan eskalasi politik dunia tidak stabil, dunia berperang politik ekonomi di abad ke 21 ini.

Apakah kita menjual isu HAM di internasional akan mampu mempengaruhi opini  dunia tanpa perlawanan dalam negeri ?

Jika kita bermimpi dan mengandalkan internasional dengan harapan negara imperialis mendukung perjuangan kita itu ilusi

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.