pengertian dan fungsi media pena paniai

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI


media, pena paniai adalah membagi informasih, berita dan artikel lainya, dan seluruh kaun kapan sajah dimana sajah hak bersuara di media publik secara adil, netral dan universal, berdasarkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto menyatakan, dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus berbadan hukum.

Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.