pengertian dan fungsi media pena paniai


media, pena paniai adalah membagi informasih, berita dan artikel lainya, dan seluruh kaun kapan sajah dimana sajah hak bersuara di media publik secara adil, netral dan universal, berdasarkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto menyatakan, dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus berbadan hukum.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.