memperingati HUT yang ke-60 kemerdekaan bagi bangsa west Papua

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
foto ambil di-FB perempuan west Papua


pena paniai. HUT kemerdekaan bangsa Papua barat manifesto Setiap  1 Desember 1961 selalu diperingati oleh masyarakat Papua barat sebagai hari kedaulatan kemerdekaan bangsa Papua barat .

berbagai peyubang  memperjuangkan kemerdekaan bangsa Papua barat dari  tentara pembebasan nasional Papua barat-organisasi Papua merdeka (TPNPB-OPM) inilah yang sedang memperjuangkan hak  untuk menentukan nasib sendiri. 

kami juga tak lupa ucapakan terima kasih semua pihak yang telah mendukung perjuangan  sampai saat ini manifesto adalah  gagasan untuk membangun negara Papua Barat tahun 1961 dan selalu diperingati  1 Desember 1961  Istimewa bagi kami bangsa Papua barat 

Kami sudah melakukan perayaan ini  memasuki 60  tahun, kami masih kuat dan tetap berjuang terus sampai titik terakhir, tidak lupa di sampaikan terima kasih kepada semua pejuang-pejuang sipil maupun militer TPNPB- OPM di seluruh tanah Papua.

semua pendukung Papua Merdeka di seluruh dunia, yang mana turut Merayakan berkibar bendera bintang kejora. Identitas bagi bangsa Papua.

Kami rakyat Papua dari  akar rumput  Tuntutan kepada persiden Jokowi bahwa, kapan mengaku sebagai bangsa yang pernah merdeka the yure dan the fakto dan detik ini pun merayakan hari ulang kemerdekaan bangsa west Papua barat ini.

Kami bangsa Papua barat historis yang saah bukan di lupakan oleh namun kami merayakan hari HUT kemerdekaan bangsa Papua barat ini, bukan hoax melainkan kenyataan namun di luapan abaikan oleh kolonialisme NKRI ,tapi kami tetapi kami sebagai OAP tetap optimisme pada upacara bendera bintang kejora dikibarkan seluruh Tanah Papua barat.

Reporter: MMM

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.