Forum solidaritas mahasiswa papua Makassar (FSMP) kota studi makassar arahkan aksi bakar batu

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

foto saat barapen di-depan asrama putra papua kamasan IV makassar

pena paniai. solidaritas mahasiswa  papua Makassar (FSMP) kota studi makassar arahkan aksi bakar batu pada tgl (01/12/2021)

Organisai gerakan kiri. pelopor mahasiswa  papua kota studi makassar Tergabung keempat  organisai sebagai berikut.

KNPB, AMP, AMPTPI dan FRI - WP bersama sambut 1 Desember yang dimana manipesto politik rakyat bangsa west papua.

KNPB konsulat wilayah makassar AMP komite kota makassar AMPTPI cabang makassar dan FRI WP. Kolkot makassar memperingati hari proklamasi kemerdekaan bangsa west papua.Di aula asrama kamasan IV jl.lg pasewan makassar.

Usai aksi bakar batu kemudiaan dimulai dengan ibadah singkat, dengan thema: MENUAI BERKAT DALAM PENDERITAAN. 
Disampaikan firman Tuhan oleh  Ev Yoswa Kudiai S. Th.

selanjutnya aksi pangung bebas. dengan Thema SATU TUNGGU MALAM SENI dan BUDAYA. Aktivitasnya. Puisi, orasi, drama, teater bernyanyi. Dan lapak baca sebagai kerinduan rakyat papua dan mahasiswa sorong sampai samarai untuk kemerdekaan.

Kesan dan pesan ketika honai sentral. KNPB AMP dan AMPTPI. Sebagai penangun jawab kegiatan.

Visi misi dan tujuan kegiatan tgl 1 Desember 2021 ini. Mobilisasi masa aktivis mahasiswa papua yang akan bergerak menuntut kemerdekaan bangsa papua. 

Dukungan dari Indonesia makassar untuk kemerdekaan bangsa papua juga kami harap.

Kita lebih banyak erat ikatan gerakan maka kemerdekaan bangsa papua lebih muda jatuh tangan kita.

Syalam satu tunggu dalam satuhonai.

Reporter: MMM

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.