Mahasiswa/I Deiyai Makassar desak menyalurkan dana TA dan pemondokan.

foto saat angkat kaki 8 bulang yang lalu dari kontrakan lama tersebut

pena paniai.
 
Mahasiswa/I Deiyai  Makassar desak menyalurkan dana TA & pemondokan karena  diusir oleh pemilik kontrakan 23 
Maret 2021 lalu. dan Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah (pemda) Deiyai membayar kontrakan hanya setahun, sehingga para mahasiswa terpaksa angkat kaki dari kontrakan tersebut. makassar (26/11/2021)

Petrus Badi selaku badan pengurus IPMADEI Kota Studi Makassar menyampaikan, kami di usir oleh pemilik kontrakan karena masa kontrakan telah habis 8 bulan yang lalu dan kami memohon kepada pemda deiyai secepat salurkan pemondokan dan TA.

Kami Mahasiswa/i Deiyai Makassar terpaksa harus keluar meninggalkan kontrakan. Dikarenakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (pemda) Deiyai dan pemilik kontrakan sudah jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2021. 

sebagai BPH petrus badi menyampaikan, Hal ini mengakibatkan kami terberantakan  di kontrakan Dogiyai, Asrama Intan Jaya, Asrama Papua dan lainnya tinggal di kost-kostsan. Inventaris kami juga titip di asrama intan jaya sampai saat ini "ujarnya"

Badi mengaku merasa malu, karena sudah berapa bulan tinggal di kontrakan maupun asrama lain. Sehingga ia berharap pemda deiyai segera menyalurkan dana pemondokan secepatnya.

saya sebagai badan pengurus IPMADEI merasa malu karena sudah masuk 8 bulan tinggal di kontrakan maupun asrama di daerah lain, seakan kami tidak punya kabupaten. Sehingga saya harap pemda deiyai segera menyalurkan dana pemondokan secepat mungkin. "Tegasnya"

lanjut badi, Kami putra dan putri asal Deiyai adalah generasi penerus untuk membangun daerah. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan ayat 3 menegaskan bahwa, pemerintah mengusahakan  dan  menyelenggarakan  satu  sistependidikan  nasionayang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Ia pun mengharapkan dana-dana  yang menjadi hak mereka harus diberikan sesuai regulasi yang ada agar pendidikan yang mereka tempuh dapat selesai dengan tepat waktu.

kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai berlaku adil memberikan hak-hak kami sebagai mahasiswa/i untuk menyelesaikan pendidikan, pembayaran uang kontrakan maupun dana studi akhir di kasih sesuai dengan regulasi yang ada agar pendidikan yang kami tempuh dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. "pungkasnya"

repoter: mmm

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.