pena paniai – Forum Solidaritas Mahasiswa Papua di Kota Studi Makassar mengecam penguasa Jakarta.
Hal ini diutarakan Juru Bicaranya Kumar Telenggen bahwa penguasa Jakarta menyebarkan propaganda di tanah Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) “Sehingga tak henti-hentinya melakukan penangkapan.”
Kumer meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil dan parah siswa di Kabupaten Puncak segera dihentikan.
Kumer meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil dan parah siswa di Kabupaten Puncak segera dihentikan.
“Kasus yang sama pada 7 anak Sekolah Dasar (SD) pada hari Selasa, 22 Februari 2022 di Distrik Sinak, kabupaten puncak. Kasus ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, atas nama Makilon tabuni SD kelas VI,” tuturnya.
Kumer menilai tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 9 tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai keterlibatan dalam konflik bersenjata.
Aturan lain yang berkaitan, kata Kumer adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuasaan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Serta telah melanggar Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri,” ujarnya.
“Kasus yang sama pada 7 anak Sekolah Dasar (SD) pada hari Selasa, 22 Februari 2022 di Distrik Sinak, kabupaten puncak. Kasus ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, atas nama Makilon tabuni SD kelas VI,” tuturnya.
Kumer menilai tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 9 tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai keterlibatan dalam konflik bersenjata.
Aturan lain yang berkaitan, kata Kumer adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuasaan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Serta telah melanggar Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri,” ujarnya.