Forum Solidaritas Mahasiswa Papua di Makassar Kecam Penguasa Jakarta

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

 Saat mahasiswa Papua menggelar konferensi pers di Asrama Tinggi Papua, Jalan Toddopuli 6, Makassar, Senin (7/3). Foto: Juru Bicara Forum Solidaritas Mahasiswa Papua Kota Studi Makassar, Kumar Telenggen.


pena paniai – Forum Solidaritas Mahasiswa Papua di Kota Studi Makassar mengecam penguasa Jakarta. 

Hal ini diutarakan Juru Bicaranya Kumar Telenggen bahwa penguasa Jakarta menyebarkan propaganda di tanah Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) “Sehingga tak henti-hentinya melakukan  penangkapan.”

Kumer meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil dan parah siswa di Kabupaten Puncak segera dihentikan.

Kumer meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil dan parah siswa di Kabupaten Puncak segera dihentikan.

“Kasus yang sama pada 7 anak Sekolah Dasar (SD) pada hari Selasa, 22 Februari 2022 di Distrik Sinak, kabupaten puncak. Kasus ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, atas nama Makilon tabuni SD kelas VI,” tuturnya.

Kumer menilai tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 9 tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai keterlibatan dalam konflik bersenjata.

Aturan lain yang berkaitan, kata Kumer adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuasaan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Serta telah melanggar Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri,” ujarnya.

“Kasus yang sama pada 7 anak Sekolah Dasar (SD) pada hari Selasa, 22 Februari 2022 di Distrik Sinak, kabupaten puncak. Kasus ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, atas nama Makilon tabuni SD kelas VI,” tuturnya.

Kumer menilai tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 9 tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai keterlibatan dalam konflik bersenjata.

Aturan lain yang berkaitan, kata Kumer adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuasaan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Serta telah melanggar Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.