Papua butuh menjaga harkat, martabat dan kekayaannya.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

 

foto : luky biyo kadepa di fb


 

pena paniai. pulau papua adalah salah satu kepulauan yang di tunjukkan oleh maha pencipta demi orang kulit hitam, rambut kiritin.

Hasil survey, orang-orang  yang selalu mengelilingi dunia mengukapkan sesuai berpandangan bahwa, pulau papua adalah surga kecil yang jatuh kebumi.  

Maha cipta berikan dan ditunjukkan salah satu rezeki bagi orang kulit hitam dan rambut kritin namun, malah dijual non orang papua akhirnya dikuasai dan di curikan kekayaan yang ada diatas tanah papua.

Tak lama lagi akan dikuasai dan memilki pulai papua jadi pulau Sulawesi, jawa, Sumatra dan kalimatan karena tak sadar orang asli papua (OAP) terutama pemimpin-pemimpin tingkat provinsi maupun berbagai daerah.

Non papua masuk di pulau papua, tujuan yang utamannya adalah membunuh orang papua, memcuri kekayaan alam papua, dan ketika nonpapua masuk eksploitasi berbagai daerah, dan terimah perusahan tersebut maka, pastilah akibat dari alam terkena dan sasaran pada pemilik lokasinya, dan tak mungkin akibatnya kena di pemilik perusahan.

“Wahai”  orang papua sadar dan berhati-hati  jual tanah papua, di-izingkan masuk perusahan kalau mau hidup sehat diatasnya tanah sendiri, kalau siap dikorbangkan tanahnya sendiri boleh izikan masuk perusahan, boleh di jual tanahnya.

 

http://contohskripsi.idtesis.com/kumpulan-judul-contoh-skripsi-administrasi-negara.html/

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.