bupati paniai meky f nawipa menyekolahkan 6 anak yakin piatu ke-internasional

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

pena paniai. Sebagai Pemimpin di suatu daerah sentuhan dan nasihat bagi anak – anak yang tidak ada perhatian orang tua atau yatim piatu akan sangat berarti bagi diri mereka dalam melewati masa – masa hidup mereka untuk bisa sama dengan anak-anak lain, hal ini yang dipahami dan dilakukan Bupati Kabupaten Paniai Meky f  Nawipa dalam memberdayakan masyarakatnya khususnya anak yatim.

“Hari ini (6 anak) naik pesawat dengan kaki kosong. Saya tunggu kamu 6 (enam anak), untuk kembali sebagai pemimpin di Paniai di 20 tahun mendatang,” ungkap Meki Nawipa seraya merangkul 6 anak yatim yang dibawahnya untuk di sekolahkan internasional di Sentani.

Unkap Bupati Nawipa sebagai pemimpin apa yang dirinya lakukan  tentu akan membekas dan berdampak bagi enam anak tersebut di kemudian hari.

“Tak terkecuali dari pandangan Tuhan. Semua manusia tentu punya hak yang sama. Tekad ini dapat kita berkontribusi dengan dana dan masyarakat juga perlu mendoakan mereka agar kelak nanti mereka menjadi agen perubah sesuai pendidikan telah ditekuni semasa pendidikan,” ujar Bupati yang juga berprofesi sebagai Pailot.

Dengan memberikan tumpangan dengan pesawat terbang yang dikemudikan oleh Bupati Meki,  enam anak tersebut merasa senang dan menjadi kenangan yang tentu tidak akan dilupakan.

“Saya pertaruhkan semua ini sebagai pimpinan negeri ini untuk melihat anak negeri Paniai yang berdomisi dibalik lereng gunung untuk menjadi tuan di tanah sendiri dimasa 20 tahun yang akan datang”,ungkap Bupati Paniai.

Nawipa juga  apresiasi antusias enam anak Yatim piatu tersebut ketika bersama Bupati tumpangi pesawat terbang menuju Jayapura.

“Saya sendiri menakhodai pesawat menuju Jayapura. Tujuannya keenam anak anak piatu Ini, untuk mendapatkan pendidikan layak di sekolah Internasional . Semua manusia punya hak yang sama. Walaupun orang tua mereka meninggalkan mereka namun tanggung jawab kita sebagai pemimpin daerah wajib melihat mereka sesuai perintah undang – undang,” katanya.

 

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.