gbr: partai. parpol disuatu daerah | |
pena paniai. Fenomena menarik dari penyelenggaraan Pilkada, kerja keras dari sebuah partai politik dalam menggalang dukungan massa, ternyata tidak begitu berpengaruh pada pemilih untuk menjatuhkan pilihannya.
Dalam arti bekerjanya partai politik tidak dapat menjamin menang atau kalah dari pasangan calon yang disusungnnya, Akan tetapi kemenangan masing-masing pasangan calon dalam pilkada lebih ditentukan oleh branding pribadinya (kharismatik masing-masing pasangan calon) dari pada dominasi partai yang mengusungnya.
Salah satu yang dicemaskan adalah terjadinya aliansi politik dan pelaku bisnis yang dikemudian hari berdampak pada kebijakan publik yang diarahkan pada kebijakan sempit untuk kepentingan pengusaha atau kelompok.
Jika hal tersebut terjadi, maka apa yang dihasilkan oleh pilkada adalah hasil dari proses negosiasi kepentingan, dengan segala konsekuensi yang akan muncul.
Pemilihan kepala Daerah secara langsung selanjutnya diwujudkan dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis.
Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dilakukan oleh rakyat secara langsung, mengingat bahwa tugas dan wewenangnya dalam daerah tersendiri.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata-tata caranya ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.
Pasanagn calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah memperoleh dukungan suara dalam pemilu yudikatif dalam jumlah tertentu.
Kata Kunci, Pilkada,Partai Politik.