Seruan aksi AMP

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

foto fiktor yeimo


pena paniai. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) & Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP). KK MALANG

Sebuah tindakan Pembungkaman Perlawanan Rakyat atas Nasib dan tanah Air West Papua  dilakukan oleh Negara Republik Indonesia dengan cara penangkapan kesewenangan, pembantaian, pemerkosaan, dan Pembunuhan. 

Pendekatan Militeristik demi menghalau Aktivitas Perjuangan Rakyat Papua, dimana-mana ada Basis Militer. 

Semua target Negara dikerjakan oleh Militer, maka hari ini penangkapan terhadap Victor Yeimo dan aktivis papua lainnya itu adalah penangkapan sewenang-wenang diluar jalur hukum Nasional maupun Internasional.

Alasan penangkapannya disebut sebagai pembuat Ricuh. Namun, pada kenyataannya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Rakyat Papua saat itu di tahun 2019, adalah Aksi menuntut ketidakadilan atas insiden Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya Jawa timur Indonesia. 

Jadi dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang ini dan berbagai tindakan kekerasan terhadap Rakyat Papua, Maka aparat penegak hukum juga telah melanggar konstitusi di Negara RI. Ini adalah sebuah kesalahan Pemerintah Indonesia.

Ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai cara ini, telah memperburuk status Negaranya sendiri dengan slogan menjaga keutuhan, dan benar-benar menunjukkan realisasinya sebagai negara dengan Pemerintah yang menjajah Bangsa West Papua.

Kita harus mendukung Perjuangan Rakyat Papua untuk berdaulat sebagai Negara West Papua. Karena, Bangsa-bangsa didunia ini mempunyai Hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

 Begitu juga dengan kami Bangsa Papua, yang juga punya Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri diatas Negeri West Papua. 

Sebab, West Papua juga telah mendeklarasikan kemerdekaannya 1 Desember 1961, yang sah secara De Jure dan De Facto.

#Bebaskan_Tahanan_Politik_Papua
#BebaskanVictorYeimo #PapuaLivesMatter #FreeWestPapua #Internasionale

@Aliansi Mahasiswa Papua
@Front Rakyat Indonesia untuk West Papua

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.