MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-VII
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI (IPMAPAN)
DI KOTA STUDI MAKASSAR
TAHUN 2019/2020
Sekretariat. Jln. Pelita Raya Tengah 1 No.Hp : 081243820360 Makassar.
=========================================
TATA TERTIB MUBES
1.Mubes akan dilaksanakan apabilah kurang dan lebih ½ dari penghuni asrama dan para undangan.
2.Peserta mubes adalah benar-benar penghuni asrama dan para undangan yang ditunjuk.
3.Peserta mubes harus berpakaian rapi dan sopan tidak diperkenangkan baju kaos oblong dan sendal jepit. Apabila kedapatan akan di keluarkan dari ruang sindang.
4.Peserta mubes harus mengisi buku tamu dan menggunakana kartu identitas dan apabila kedapatan tidak melakukan kedua hal tersebut maka akan dinyantakan tidak sah dalam mengikuti mubes.
5.Peserta mubes selambat-lambatnya 15 menit sudah berada di dalam ruangan sebelum acara mubes dimulai.
6.Peserta mubes tidak diperkenangkan meninggalka ruangan selama berlangsungnya mubes tanpa seizin pimpinan sidang.
7.Kepada peserta mubes yang berhalangan harap melapor kepada panitia kurang lebih 5 menit sebelum mubes dimulai.
8.Peserta mubes tidak diperbolehkan merokok selama berlangsungnya mubes dan apabila kedapatan akan dikeluarkan dari ruangan.
9.Bagi peserta mubes yang mabuk atau menggunakan obat terlarang akan di keluarkan dengan tidak terhomat dari dalam ruangan. (akan dilaporkan kepada pihak keamanan setempat.)
10.Peserta mubes diharapkan pro-aktif selama mubes berlangsung.
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal 1
Musyawara Besar (MUBES) ke-VII Ikatan Pelajar Mahasiwa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar adalah: Forum legislatif tertinggi.
PASAL 2
Penyelenggaraan Musyawara Besar (MUBES) mengacu pada aturan konfeksi yang sedang berlaku.
PASAL 3
Waktu pelaksanaan Musyawara Besar (MUBES) ke-VIIadalah pada tanggal, 27 Januari 2018 hingga selesai. Bertempat di sekertariat, Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar alamat Jln. Pelita raya tengah I
PASAL 4
Peserta Musyawara Besar (MUBES) ke-VII selambat-lambatnya 15 Menit sebelum acara dimulai sudah berada di dalam ruangan sidang.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 5
Musyawara Besar (MUBES) ke-VII pada tahun 2018 ini diselenggarakan untuk,
Ayat 1. Untuk memiliki badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar periode 2018-2019
Ayat 2. Menetapkan hasil Mubes ke-VII Ikatan pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar periode 2018-2019
Ayat 3. Menetapkan hal-hal lain yang perlu dipandang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 6
Peserta Musyawarah Besar (MUBES) ke-VII adalah anggota tetap Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai (IPMAPAN) di kota studi Makassar, perwakilan dari setiap Ikatan, simpatisan dan juga para undangan.
PASAL 7
Peserta Musyawara Besar ( MUBES ) ke-VII mempunyai hak berbicara.
PASAL 8
Peserta Mubes Yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota (IPMAPAN) yang berdomisili di kota studi Makassar. Dan Perwakilan dari tiap ikatan 3 orang, simpatisan dan para undangan berhak sebatas memberikan saran dan usulan.
PASAL 9
Peserta (MUBES) ke-VII mempunyai kewajiban : Ayat 1. Menjaga keamanan demi kelancaran Mubes.
Ayat 2. Menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku pada tata terti ini.
Ayat 3. Seluruh peserta wajib melapor kepada pimpinan sidang apabila meninggalkan ruangan sidang
Ayat 4. Peserta dilarang membawa alat tajam dan mengkomsumsi minuman Keras.
Ayat 5. Apabila tidak mematuhi maka, akan diberikan peringatan sebanyak dua Kali.
BAB. IV
TATA CARA PIMPINAN SIDANG
A. Aturan pengetukan palu sidang :
- Tiga (3) kali ketukan untuk membuka dan menutup sidang
- Dua (2) kali ketukan palu untuk membuka dan penutup setiap agenda skorsing waktu dan memindaan palu dari pimpinan sidang kepada sidang lain
- Satu (1) kali ketukan palu untuk sahkan setiap poin dan pasal
B. Aturan pencabutan palu:
Satu (1) kali ketukan palu dapat di cabut kembali apabila mana hal yang kurang jelas dan atas permintaan seorang untuk sahkan setiap poin dan pasal
BAB V
PIMPINAN SIDANG
PASAL 10
Pimpinan sidang adalah orang yang dipilih langsung oleh forum MUBES atau ditunjuk oleh panitia (MUBES) ke-VII.
PASAL 11
Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua, sekertaris dan anggota.
PASAL 12
Pimpinan sidang berwewenang mengatur jalannya sidang dan memberi peringatan kepada peserta yang melanggar tata tertib ini.
BAB VI
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
Keputusan diambil dengan cara musyawara untuk mufakat.
PASAL 14
Apabila tidak terjadi Mufakat maka pimpinan sidang menetapkan lobi setelah ada persetujuan dari peserta sidang.
PASAL 15
Apabila lobi sebanyak dua kali gagal maka pimpinan sidang menetapkan pemungutan suara (Voting) atas persetujuan peserta sidang.
PASAL 16
Apabila voting menghasilkan jumlah suara imbang maka pimpinan sidang mempunyai hak (veto).
PASAL 17
Peserta sidang berhak untuk berbicara setelah di persilakan oleh pimpinan sidang.
PASAL 18
Peserta sidang yang hendak melakukan pembicaraan meminta kepada pimpinan sidang dengan mengankat tangan.
PASAL 19
Peserta sidang diperbolekan menyelah pembicaraan (intrupsi) yang dilakukan oleh peserta lain atau pimpinan sidang harus terlebih dahulu menyebukan jenis interupsi yang hendak dilakukan.
PASAL 20
Jenis-Jenis Interupsi adalah :
Ayat 1. Point of privilege adalah interupsi yang dilakukan oleh peserta yang Merasa disinggung secara pribadi.
Ayat 2. Point of information adalah interupsi yang dilakukan untuk meminta Penjelasan atau informasi yang berhubungan dengan pembicaraan yang Berlangsung
Ayat 3. Point of clearance adalah interupsi yang dilakukan untuk menjelaskan atau meluruskan pembicaraan yang sedang berlangsung.
Ayat 4. Point of orde adalah interupsi yang dilakukan untuk mengusulkan sesuatu yang berkaitan dengan jalannya sidang.
PASAL 21
Peserta tidak diperbolekan interupsi di atas interupsi.
PASAL 22
Interupsi dapat dilakukan setelah dipersilakan oleh pimpinan sidang.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 23
Hal lain yang belum di atur dalam tata tertib ini akan di atur kemudian hari mengacu pada aturan yang lebih tinggi dan menurut kesepakatan MUBES.