mahasiswa IPMAPANDODEI makassar gelar diskusi tentang kesekertariatan

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
Foto: Anggota ipmapandodei 
selagi dalam suasana diskusi berlangsung
 

pena paniai. Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Makassar Sulawei Selatan gelar diskusi guna untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dari biro pendidikan rabu 11/07/18.

Diskusi ini yang ikut serta adalah mahasiswa/I dari Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya yang dilaksanakan di kontrakan Dogiyai. Jln Hertasning VIII Tidung Mariolo Perumahan Gubernur. Topic diskusi tentang Kesekretariatan. Pemateri Yakobus Tagi dan moderator Hana Degei.

“ dalam diskusi ini saya berharap semua anggota yang hadir harus mengeluarkan pendapat sesui topik, apa yang kalian ketahui tentang kesekretariatan dan sekertaris” ujar Yakobus Tagi dalam mengarahkan diskusi.
Iapun menegaskan kepada setiang anggota bahwa setiap anggota yang hadir harus bersuara jangan berdiam diri “ saya mengharapkan teman-teman semua harus bicara karena, disini tempat untuk kita melati cara berbicara kita dan memperkuat/memantapkan mental kita untuk tampil di depan publik” tegas Yakoobus Tagi.
Biro pendidikan Feleks Tigi mengucapkan terimakasi kepada pembawa topik maupun kepada setiap anggota ipmapandodei “saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pengara atau pembawah topik dan setipa anggota ipmapandodei yang berpartisipasi meluangkan waktu untuk duduk bersama berdiskusi” ujar Feleks Tigi.
“kami akan mengeluarkan undangan untuk debat bersama organda eksternal sehingga harus persiapkan diri dari sekarang untuk berdebat dengan mereka” ujar Feliks Tigi. Mengajak untuk mempersiapkan diri sebelum undangan di keluarkan dari biro pendidikan.

Editor: media

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.