IPMAPANDODEI MAKASSAR BP MENGARAHKAN ANGGOTANYA UNTUK DUA HALNYA PERLU DIBAHAS .

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
foto: saatnya pertemuan berlangsung: 
Makassar Dikontrakan Paniai  24/04/2020. Bp Ipmapandodei Makassar Mengarahkan Anggotanya Untuk Membahas Perkembangan Dalam Organisasi Ipmapandodei Dan Membahas Isu-Isu Yang Sedang Beredar Di Sluruh Dunia Yaitu Covid-19.



Ikatan Pelajar Mahasiswa-Mahasiswi Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) DiKota Studi Makassar Mengadakan Pertemuan Untuk Membahas Tentang Organisasi Karena, Nuntut Kota Studi Sehingga, Kami Bisa Membahas Kepentingannya  Meninkatkan Intelektual Kami,  Dan Membahas Demi Senyawa Manusia.

Bp Membuka Agenda Pertama Adalah: Membahas Tentang Perkembangan Organisasi IPMAPANDODEI Makassar. Sementara Dalam Kondisi Ini, Namun Layak Dijalankan dalam organisasi ini  Adalah  Biro Kerohanian, Biro Pendidikan Dan Biro Kesehatan Itulah Hasil Kesepakatan Dalam Dari Forum Dan Lebih Tekankan Juga Dari Bp.

Bp Membuka Agenda Kedua Adalah: Membahas Tentang Perkembangan Sluruh Dunia Covid-19. Mengingat Dengan Kondisi Tempat Studinya Sehingga, Sampaikan Dari Bp Bahwa, Selamah Dalam Ketiga Biro Yang Menjalankan Ini Kita Harus Di Antisipasi Dalam Jalan Keluar, Karena Kondisi Sekarang Dalam Darurat. Kita Melihat Dalam Khusus Untuk Kota Studinya Makassar Penyebaran Makin Hari, Makin Tambah. Ujarnya Bp Makassar Sambung melalui https://ipmapan-makassar.blogspot.com/.



Menulis Sekalian Editor
 “Biro Humas Ipmapandodei”
Melianus Muyapa Dan Agus Tekege






Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.