Hasil kelulusan ujian nasional 100% di SMP 1 N di-kebo paniai

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

setelah dengar hasil kelulusan SMP N 1 KEBO tahun 2017

 pena paniai-
 Pengumuman kelulusan siswa SMP/MTs di SMP NEGERI 1 KEBO digelar, Jumat (2/6/2017) Pagi. Seluruh siswa yang mengikuti ujian nasional (UN) dinyatakan lulus 100 persen. Dalam proses pengumuman kelulusan siswa dilarang melakukan hal yang tidak memungkinkan.

Kepala sekolah SMP NEGERI 1 KEBO  Yahya Gobai, Amd. Pd.  pada hari Jumat (2/6/2017) mengatakan, berdasarkan hasil proses pembelajaran  di sekolah selama tiga (3) tahun sehinga  diketahui seluruh siswa dinyatakan lulus 100 persen. Hasil tersebut membuat SMP NEGERI 1 KEBO  juga tidak ada siswa yang tinggal kelas.
Hasil memuaskan juga didapat dengan banyaknya siswa peserta UN tingkat SMP/MTs yang memperoleh nilai sempurna 100 persen. Dengan jumlah “Total ada 62 siswa memperoleh nilai UN 100 persen siswa SMP/MTs di SMP NEGERI 1 KEBO  lulus,” ujar kb.
Sekolah dan siswa sebelum pelaksanaan UN telah dilakukan persiapan jauh hari. Khusus untuk siswa mereka telah dilatih mengerjakan soal ujian dan latihan bersama. Persiapan tersebut sekarang berbuah hasil manis.
“Kedepan kami berharap prestasi ini bisa terus diulangi dikemudian tahun. Setiap UN kami harap bisa lulus 100 persen,” lanjutnya.
Sementara itu pelaksanaan pengumuman kelulusan UN tingkat SMP/MTs digelar di masing masing sekolah pagi  hari. Pengambilan hasil ujian dilakukan dengan mengundang orang tua murid. Siswa tetap diminta tidak melakukan hal yang tidak memungkinkan.  “Meski lulus 100 persen ,” ujarnya.(kb).

penulis and editor : MMM
Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.