pernyataan sikap terkait penyaluran dan tahun akhir (TA) maupun pemondohkan pemda harus kota studi

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI


 pena paniai. mahasiswa paniai jogya memutuskan pernyataan sikap terkai penyaluran dan tahun akhir (TA) maupun  pemondohkan pemerintah (PEMDA) paniai harus mengunjungi setiap kota studi. (18/06/2022).

BPH (badan pengurus harian) jogya menyampaikan kepada pemerindah daerah kabupaten paniai dinas terkait tugas pokok utama adalah seluruh rakyar paniai asli dimana kendalah, dimana terjadi masalah harus terjung.

ia pun  berkata penyaluran dana TA dan dana pemondokan sebelumnya sangat memainkan mahasiswa paniai yang berda berbagai kota studi dan tahun ini, harus kunjungi setiap kota studi agar bisa mengetahui kendala-kendala yang alami mahasiswa berbagai kota studi.

tahun ini juga niat untuk memainkan kami mahasiswa dan hak dana bagi mahasiswa itu mau krupsi maka, silakan jalankan kemauanya. sebenarnya bila perlu menanggapi juga aspirasi mahasiswa. (katanya)

kami mahasiswa dengan tegas memohon harus di kunjungi berbagai kota studi agar kita tak ada kesala pahaman, dan membuat masaah,


 

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.