Petisi Rakyat Papua (PRP) sekber makassar turun aksi damai ormas dihadang.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

ilustrasi foto saat turun aksi dari asrama papua menuju ke tempat titik aksi di monumen

pena paniai.
 Tanggal 8 Juni 2022 melakukan Aksi Damai Namun ormas reaksioner yang tidak sepakat dengan Agenda Utama kami "Tolak DOB, Cabut UU Otsus dan Referendum Di Atas Tanah Papua".

Ormas Reaksioner ini tergabung dalam Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang diketuai oleh Zulkifli.

Pembungkaman ruang demokrasi untuk mahasiswa papua di kota makassar bukan kali ini dibungkam tetapi dari tahun 2018 s/d 2022 selalu dibubarkan dengan brutal oleh BMI biasa disapa Ormas.

Demonstrasi damai yang dilakukan oleh mahasiswa papua di makassar tidak pernah berhasil di titik aksi, biarpun pihak keamanan turut hadir namun pihak keamanan berikan pembiaraan kepada BMI untuk bubarkan massa aksi dengan sewenang-wenangnya.

Perjuangan mahasiswa dan rakyat papua hari ini berdasarkan rentetan sejarah panjang dari tahun 1961 hingga saat ini  dan sadar dengan situasi dimana kebijkan-kebijakan yang lakukan oleh pemerintah Indonesia (Batavia) tidak pro terhadap rakyat papua.

Mahasiswa papua khusus di Makassar tidak membenci siapapun, entah itu masyarakat Sulawesi selatan,polisi/TNI. Perjuangan  mahasiswa papua di Makassar & kota-kota lain hari ini melawan system yang di buat oleh pemerintah Indonesia (Batavia).

Tanggal 8 Juni 2022 aksi damai petisi rakyat papua (PRP) sekber mksssr melakukan aksi damai namun BMI usahakan bubarkan massa aksi dengan brutal cara premanisme.

Video di bawah ini awal usahakan bubarkan massa aksi

Hidup rakyat papua

Hidpu mahasiswa papua

Hidup PRP.

adapun video hadang sebagai berikut:



Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.