43 Tahapan menemukan hakikat diri

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI


Pena paniai. Ungkapan “hidup itu singkat” baru benar-benar kita pahami apabila ada kawan, saudara, ataupun orang terdekat kita yang meninggal dunia.

Selebihnya, kita sering kali tenggelam dalam euforia duniawi dan rutinitas sehari-hari yang kerap melenakan.

Dalam hidup yang sebentar ini, apa sejatinya yang kita cari? Apa tujuan hakiki yang ingin kita capai?

Melalui buku ini, Imam al-Ghazali berusaha untuk membantu kita mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas yang terlihat sederhana, tapi mampu menghentak kesadaran kita.

Buku ini diambil dari salah satu risalah Imam Ghazali yang berjudul Raudhah at-Thâlibîn wa ‘Umdah as-Sâlikîn (Taman Para Pencari Kebenaran dan Pedoman Para Pencari Tuhan).

Buku ini berisi 43 tahapan yang diuraikan secara rinci oleh Imam al-Ghazali yang dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Juga tentu saja dapat menjadi bekal dalam mengarungi tiga fase kehidupan setelah kematian dan membantu dalam menemukan tujuan hidup hakiki selama mampir di dunia sementara ini: ridha Allah swt.

Kami berharap bekal dari Sang Hujjatul Islam ini dapat dipelajari dan diamalkan di tengah-tengah situasi yang kering dari nilai-nilai spiritual seperti saat ini.

Berdasar pada perenungan inilah pihak penerbit memberikan judul terjemahan kitab ini dengan “Hidup di Dunia Apa yang Kau Cari?: 43 Tahapan untuk Mengenali Hakikat Diri dan Tuhan”.

Sebuah ikhtiar untuk menyuratkan makna tersirat yang disampaikan Imam al-Ghazali dalam kitab ini kepada para pembaca, agar bisa ditangkap lebih mudah maksud dan tujuannya.

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.