Mahasiswa papua makassar bergelar acara pelantikan pengurusan asrama papua.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

foto saat acara berlangsung

IPMAPAN MAKASSAR.COM. mahasiswa papua dikota studi Makassar bergelar acara pelantikan badan pengurus serta biro-biro diasrama kamasang IV Makassar Lanto dgn passewang pada(05-07-2020.

Penanggung jawab acara pelantikan pengurusan serta biro-biro, oleh Pak YAHYA WALLI sebagi orang tua diasrama Papua.

Dalam acara pelantikan, yang dipandu pengacara oleh DORCE GANDAIMU. Diberi kesempatan kepada penanggung jawabnya, untuk dilantik ketua umum serta biro-biro, dan diberikan surat keputusan (SK) kepada ketua sampai biro-biro yang sudah terpilih. 

Setelanya diberikan SK dari penanggung jawab pelantikan, menyaksikan kerohaniawan untuk visi & misi dari badan pengurus hingga biro-biro, dan langsung didoakan oleh ev.Nemius Widigipa S.th.

Sebagai Badan pengurus lama ANTON JIKWA, serta jajaran. Dan Dilanjutkan lagi periode kedua, Jikwa sebelumnya juga pernah menjabat sebagai badan pengurus asrama papua Makassar tahun periode 2019 -2020 dan diteruskan lagi periode kedua jikwa sebagai pengurus kamasan asrama papua. 2020 -2021.

Ketua dan wakilnya ketua tidak berikan SK karena alasannya ketua dan sekretaris lama  sendiri jadi badan formatur dan buat surat keputusan (SK) juga tulis sendiri BP (ujarnya).

langsung dimasuk pada RAKER di paparkan 5 biro sesuai bidangnya masing-masing di paparkan dalam aulah asrama papua.

sebagai  roling biro yaitu biro kerohanian dan biro pendidikan langsung dipilih dan dilantik oleh bapak YAHIYA WALI.


Sebagai akhir kata dari penanggung jawab pelantikan oleh bapak YAHYA WALLI. menyampaikan bahwa, terimakasih atas partisipasinya seluruh mahasiswa yang ada di kota studi Makassar.

Kata Sebagai penutup, saya sudah dilantik dan saya sudah diberikan surat keputusan (SK) ini sebagai amanah, sehingga sesuai prosedur mekanisme organisasi harus dijalankan. Ujarnya YAHYA WALLI.

Menulis oleh pemilik blogger IPMAPAN MAKASSAR.

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.