Putri wisell merreng Paniai dimakassar melestarikan pakaian budaya suku MEE.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
Foto putri Paniai yang sedang
 berstudi dimakassar

Saudara-saudari dimanapun berada, perlu dilestarikan dan menggalikan budaya suku MEE yang diwariskan dari tete, nenek moyang.

Pakaian Budaya suku MEE adalah salah satu hidup dan dimiliki dari tete, nenek, moyang yang diwariskan kepada generasi penerusnya. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.

Suku MEE adalah salah satu suku yang berada didataran tinggi penggunungan tengan Papua, Dengan dimemiliki Budayanya sendiri. Arti dari kata MEE adalah "Manusia" keberadaan suku MEE pada Umumnya satu, tetapi munculnya  pemerintahan sehingga, suku MEE terbagi beberapa daerah sampai saat ini mempunyai beberapa kabupaten yaitu "Paniai, Deiyai,dan dogiyai. Namun, mata pencaharianya sama, yaitu pakaian adat istiadat, berkebun secara adat, berburu dan lain-lain.

Suku Mee ini memiliki daya tarik yang unik ketika kita mengenali  koteka dan moge. Koteka adalah pakaian adat suku mee yang dilayak pakai oleh seorang laki-laki, sedangkan Moge adalah pakaian adat suku mee yang dilayak pakai oleh seorang wanita/seorang perempuan. 

Secara praktisnya koteka dan moge ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari terutama rutinitas, upacara adat, pelantikan pemimpin daerah, pesta dansa maupun lainnya. 

Sarangkan buat generasi penerus perlu digali budaya kita suku MEE yang diwariskan dari tete, nenek moyang.

Penulis admin blog IPMAPAN MAKASSAR.COM

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.