ADANYA FORUM KOMUNIKASI PELAJAR DI KALANGAN SMA/SMK.

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

HIPPT adalah diman tempat para siswa/i  belajar kreatif dan mandiri lebih khusus (OAP) agar mengekuatkan karakter diri menjadi bisa. Agar menyiapkan tunas" mudah 2030 ke depan

(FK-P HIPPT) HIMPUNAN IKATAN PELAJAR PEGUNUNGAN TENGAH.
Pada tahun 2017 terbentuknya suatu FORUM KOMUNIKASI PELAJAR didirikan oleh JERY ETIGAI MUYAPA dalam rangka merangkum semua sekolah, SMA/SMK yang ada di nabire menjadi satu HIMPUNAN.

sebelumnya disebut IPPT (ikatan pelajar pegunungan tengah) lokal.
ORGANISASI FKP-HIPPT adalah organisasi yang merangkum beberapa kabupaten yaitu paniai, deiyai, diyiai, intan jaya, wamena dll,


HIPPT MEMPUNYAI BEBERAPA METODE FISIK.
1 perkenalan siswa baru dan lama.
2. Perpisahan
3. Natal bersama

METODE NON FISIK.
1. Saling mengerkenal.
2. Belajar dasar  kepemimpinan.
3. Mental dan berbahasa indonesia yang benar.
4. Cara memecahkan masalah.
5. Penampilan diri di publik.

Dengan adanya organisasi non formal di kalangan pelajar, saya peribadi sangat apresiasi kepada pendiri dan para senior senior.
Karena terkadang, banyak siswa/i yang datang dari berbagai kampung, untuk menuntut ilmu di NABIRE terkadang banyak siswa/i yang tidak tau sama sekali berbahasa indonesia, terkadang kurang mental dan keberanian, dll, 

KATA ORGANISASI HIPPT.
engkau dengan sunggu- sunggu  datang dirumahku maka aku akan memberikan permintaanmu

Dengan sunggu- sunggu  mengetahui dan menghayati  arti organisasi pasti akan mendapatkan, karena organisasi adalah salah satu modal, agar dapat menyiapkan diri untuk jenjang pendidikan tinggi, agar dengan mudah masuk.
Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.