Pena paniai. "Setiap intimidasi, kriminalisasi dan teror harus dilawan.menang atau kalah lebih-lebih penindasan yang mengandung kriminalisasi dan teror terhadap umat manusia" (Mayon (Sutrisno).
Ketakutan kami untuk mengatakan kebenaranlah yang menyebabkan selama bertahun-tahun kita memberikan kekuatan kesempatan dan ruang kepada para ormas reaksioner, penindas dan alat represifitas negara lainnya.termasuk birokrasi kampus untuk menindas kita.(shirin abadi novel perdamaian iran).
Kami melihat kriminalisasi,intimidasi dan teror yang dilakukan oleh ormas reaksioner, intel, TNI-Polri dan birokrasi kampus UM makasar terhadap kawan kami Bill merupakan pembunuhan psikologis dan karakter serta mental kawan kami Bill.
Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebas tanpa diganggu oleh pihak manapun karena aksi demonstrasi damai menyampaikan pendapat telah didukung dan dijamin oleh hukum konstitusi negara republik indonesia (NKRI),
Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan.selanjutnya dalam Uu No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
NKRI juga telah memiliki uu no.39 tahun 1999 tentang HAM disana juga telah mengatur dan menyatakan bahwa; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Konstitusi republik indonesia sudah jelas oleh karena itu,setiap orang punya berhak menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebaskan tanpa diganggu oleh pihak manapun termasuk ormas reaksioner, intelijen atau pihak kepolisian republik indonesia karena aksi demonstrasi damai telah dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi RI itu sendiri.
Aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh kawan-kawan aliansi mahasiswa papua kk-makasar dan individu solidaritas indonesia yang bergabung dalam petisi rakyat papua (PRP) Sekber makassar,8 juni 2022 lalu merupakan aksi demonstrasi damai tidak yang membawa nama lembaga kampus atau nama institusi lembaga lainnya untuk memecah belah persatuan bingkai NKRI tidak. Kawan-kawan solidaritas indonesia yang tergabung dalam petisi rakyat papua adalah mereka yang datang dengan hati nurani sebagai solidaritas ( individu pro-demokrasi) yang peduli dengan tentang kemanusiaan,tentang kasih dan memiliki rasa kemanusiaan.
Ormas reaksioner, Intelejen TNI-Polri dan pihak birokrasi kampus UM makasar harus mengerti dan memahami bahwa aksi demonstrasi damai pada tanggal 8 juni 2022 tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kampus UNIVERSITAS MEGAREZKY,atau apakah kawan kami Bill bawa nama kampus didalam aksi?? apakah mereka aksi didepan kampus universitas megarezky?? apakah ada kerusakan fasilitas kampus yang bersangkutan?? apakah ada dendam tersendiri dari pihak kampus?? jika tidak ada kami rasa ormas reaksioner,Intelejen TNI-Polri dan birokrasi kampus UM sangat berlebihan dan keliru dalam dunia pendidikan kampus sebagai lembaga akademisi yang independen dan profesional.
Pihak kampus UM makasar mencederai dan merusakan uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otomon kampus yang menjamin kebebasan bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, mengembangkan gagasan, menumbuhkan pikiran dan sebagainya.
Ormas reaksioner Intelejen TNI-Polri dan birokrasi kampus UM tidak punya hak untuk mengambil identitas atau nama privasi mahasiswa dikampus tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari mahasiswa yang bersangkutan. Ormas Reaksioner TNI-Polri juga tidak punya hak dan tidak punya kepentingan untuk masuk dalam kampus universitas megarezky dan serta untuk intervensi birokrasi kampus.sebab otoritas kampus tersendiri sesuai dengan uu dan prosedur hukum yang berlaku sehingga pihak kepolisian tidak boleh intervensi kekuasaan dan otoritas kampus tersebut.
Salah satu dosen berinisial K,S ini,telah mencari kawan kami Bill dengan menanyakan mahasiswa lain bahwa apakah ada yang kenal nama mahasiswa ini?? Ini tentu saja dosen ini juga diteror dan diintimidasi dan diancam oleh ormas reaksioner, intelijen dan TNI-Polri tapi dosen punya otoritas dan punya kekuasaan untuk membatasi ormas reaksioner dan TNI-Polri yang mau mengganggu aktivitas keamanan perkuliahan dikampus tersebut.
Selanjutnya permainan ormas reaksioner, intelijen dan TNI-Polri edit foto kawan kami yang bertulis kriminalisasi, intimidasi dan teror serta pembunuhan karakter,psikis dan mental kawan kami. Tulisannya semacam begini "Jangan mencoba sekali lagi mengganggu keutuhan dan keamanan direpublik indonesia dimakasar ini".PEREMPUAN PEMECAH BANGSA.
NW mahasiswa universitas megarezky prodi Dlll TLM tahun 2018 dengan ancaman ditangkap atau kami yang bertindak oleh ormas reaksioner.
Siapa yang mengganggu keutuhan dan keamanan direpublik indonesia dimakasar?? Siapa yang kalian maksud perempuan pemecah bangsa?? kalian harus tahu bahwa; kalian stop mimpi dan stop ilusi dalam kekejaman dan refresif kalian yang tidak manusiawi. Sebaliknya kalian ormas reaksioner Intelejen TNI-Polri kalianlah yang memecah belah kedaulatan bangsa dan kesatuan bangsa indonesia dengan kejahatan kalian, fitnahan kalian, represif kalian, kriminalisasi kalian dan pembungkaman ruang demokrasi yang brutalitas.
siapa yang kasih tahu nama,jurusan dan angkatan tahun kepada ormas reaksioner Intelejen TNI-Polri?? Bukankah birokrasi kampus bersama kepolisian makasar tidak melanggar uu ITE atau uu privasi nama seseorang yang mengatur dalam perlindungan ini ditegaskan didalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadinya.
Selanjutnya dalam pasal 26 ayat (1) UU ITE: "oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”peraturan menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi (PDP).
Konstitusi negara republik Indonesia sudah jelaskan oleh pemerintah indonesia itu sendiri oleh karena itu,birokrasi kampus stop intimidasi dan teror kawan kawan dengan sewenang-wenang bahkan stop melanggar uu perlindungan privasi seseorang. Convention jenewa tahun 1949 mangatur tentang perlindungan data-data privasi seseorang dalam hak sipil dan politik.
Dengan itu,kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mengecam dengan tegas menyatakan bahwa:
1.Ormas reaksioner, intelijen dan TNI-Polri makasar stop kriminalisasi, intimidasi dan teror kawan kami Bill.
2.polda makasar bersama ormas reaksioner Intelejen, TNI-Polri hentikan intervensi dengan birokrasi kampus UM dimakasar.
3.aksi demonstrasi damai pada tanggal 8 juni 2022 itu,tidak ada hubungannya dengan urusan kampus UM oleh karena itu,birokrasi kampus stop intimidasi,kriminalisasi dan teror kawan kami Bill.
4.birokrasi kampus UM segera bertanggung jawab atas pembongkaran nama atau data-data pribadinya kawan Bill,karena birokrasi kampus UM telah melanggar uu ITE.
5.kami menghimbaukan kepada ormas reaksioner, Intelejen,TNI-Polri dan birokrasi kampus UM makasar mengetahui dan memahami bahwa aksi demonstrasi damai pada tanggal 8 juni 2022 adalah masalah papua oleh karena itu, kalian harus berhadapan dengan kami mahasiswa papua jangan sekali-kali kalian mengganggu kawan-kawan kami solidaritas indonesia.
Medan juang, 10 juni 2022
Panjang umur hal-hal baik!!
Hentikan segala bentuk diskriminasi!!
Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Lombok
Dasar Hukum:
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.
2.UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan.