halo mahasiswa papua

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
*~ Oskar H. Gie* *Baku Kastau*



pena paniai. Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, katanya biar jadi manusia dan membangun masa depan Tanah Papua. Tapi nyatanya Tanah Papua masih di jajah oleh sistem Kapitalis dan dusta kolonialis, serta kekerasan manusia oleh pendekatan aparat TNI-POLRI.

Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, tapi buta politik dan sejarah bangsa Papua. Ada yang tau, tapi malas tau karena terjebak logika formal. Akhirnya malah sibuk sendiri untuk keberhasilan pribadi yang sangat ego dari ideologi pembebasan bangsa Papua.

Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, tapi bahas persatuan saja malah masih terjebak dengan isme-isme Pangguyuban hanya karna administrasi dana beasiswa atau bantuan pendidikan dari OTSUS kabupaten.

Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, tapi hanya mau jadi PNS, Pejabat Daerah, dan penjilat penguasa. Karna kuliah tapi tidak merdeka secara ideologi, jadi masih ditindas mental penjajah.

Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, tapi ujung-ujung nya jadi pengangguran karena tidak punya skill dan tidak ada lapangan pekerjaan dari pemerintah Papua untuk Orang Asli Papua. Apa lagi setiap sektoral ekonomi dan politik malah dikuasai oleh orang non Papua.

Banyak Mahasiswa Papua yang kuliah, tapi hanya sibuk urus pacar, jalan-jalan, dan ada yang kaku idealismenya karena terjebak organisasi-organisasi yang jauh dari realita orang Papua itu sendiri.

Jadi Mahasiswa Papua yang kuliah, harus sadar bahwa kuliah di negeri ini bukan sekedar belajar demi kemajuan dan masa depan Tanah Papua. Tapi harus sadar kalau kita masih di JAJAH oleh Penindasan Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme.

Halo Mahasiswa Papua, mari sadar, banyak membaca, banyak diskusi, dan Aksi sesuai tuntunan ideologi Pembebasan bagi masa depan Manusia dan Tanah Papua.

*~ Oskar H. Gie* *Baku Kastau*

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.