Peringati Hari HAM Sedunia, Ini Pernyataan Sikap FSMPM Kota Makassar

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI

(Peringati Hari HAM Sedunia, Ini Pernyataan Sikap FSMPM Kota Makassar)

 

pena paniai. Makassar, Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya, Forum Solidaritas Mahasiswa Papua Makassar (FSMPM), menggelar aksi, Jumat (10/12).

FSMPM yang berafiliasi dengan KNPB, AMP, AMPTPI dan FRI-WP Makassar berangkat dari kontrakan Dogiyai menuju jembatan Fly Over, namun karena pertimbangan lain, sehingga pernyataan sikap tidak jadi dilaksanakan dan hanya dilakukan di Kontrakan Dogiyai Makassar.

Dalam aksi tersebut, FSMPM mengecam berat aksi pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua selama ini. Oleh karena itu FSMPM meminta agar seluruh kasus pelanggaran HAM di tanah Papua dituntaskan.

Berikut sejumlah tuntutan FSMPM yang disampaikan dalam aksi ini :

  • Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM dan Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis

  • Hentikan Operasi Militer di tanah Papua

  • Tarik Militer oraganik dan non-organik yang sedang operasi di tanah Papua

  • Bebaskan Victor Yeimo dan tapol OAP lainnya di-Indonesia

  • Cabut UU Otsus jilid ll

  • Berikan akses jurnalis Nasional maupun Internasional di tanah Papua

  • Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa Papua dan di Indonesia

  • Hentikan segala Bentuk Rasialisme dan Diskriminasi terhadap Mahasiswa Papua di Indonesia

  • Tangkap dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua dan Indonesia

  • Buka ruang demokrasi bagi rakyat Papua dan Indonesia

  • Tangkap dan adili pelaku pembubaran massa aksi

  • Kami forum solidaritas mahasiswa Papua Makassar (FSMPM) dibawah naungan KNPB, AMP, AMPTPI dan FRI-WP berharap tuntutan kami beberapa pernyataan sikap ini, kepada petinggi dan pimpinan berwenang segerah tanggapi dan responsif

reporter: MMM

 


 

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.