pengertian dan fungsi pemerintahan


Pemerintahan adalah sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Dalam hakikatnya, terdapat arti dan definisi pemerintahan yang lebih luas dan lebih detail. Tiap negara juga memiliki bentuk-bentuk pemerintahan yang berbeda-beda pula.

Pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan berbeda dengan pengertian pemerintah, karena pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara, sedangkan pemerintah merupakan orang-orang atau lembaga yang menjalakan pemerintahan itu sendiri.

Salah satu unsur negara selain adanya rakyat, wilayah, dan pengakuan, juga harus ada pemerintahan yang berdaulat. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti presiden, menteri, DPR, MPR, DPD, dan sebagainya.

Fungsi Pemerintahan

Fungsi Pelayanan

Pemerintahan memiliki fungsi pelayanan, yang mencakup pelayanan publik (public service) dan pelayanan sipil (civil service) yang menghargai kesetaraan. Pemerintah pusat berwenang melayani urusan pertahanan keamanan, agama, hubungan luar negeri, moneter, dan peradilan.

Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan dilaksanakan oleh pemerintahan dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dalam hal ini, pihak pemerintah menjamin jalannya pemerintahan berlangsung baik dengan membuat aturan undang-undang yang berlaku bagi semua wagra negara tanpa terkecuali.

Fungsi Pembangunan

Dalam sistem pemerintahan, pemerintah juga harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Fungsi pembangunan menjamin jalannya pemerintahan di sebuah negara.

Fungsi Pemberdayaan

Fungsi pemerintahan selanjutnya adalah fungsi pemberdayaan. Adanya fungsi ini mendukung terselenggaranya otonomi daerah agar pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat agar lebih meningkat.

Tujuan Pemerintahan

  • Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
  • Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
  • Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.
  • Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
  • Membuat dan menjaga sistem moneter sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan baik.
  • Menarik pajak dan menetapkan APBN secara bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
  • Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
  • Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.

 

Tujuan Pemerintahan

Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil. Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.