materi metode persidangan dalam sebuah organisasi


 

 

Sebagai Mahasiswa Organisatoris Anda tidak akan terlepas yang namanya Bersidang baik didalam organisasi internal kampus maupun  organisasi  Eksternal kampus. Adapun istilah dan metode persidangan itu sebagai berikut:                       

   PENGERTIAN :

  • SIDANG     adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik. 
  • RAPAT        :  adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
  • MUSYAWARAH  : adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik

Macam-Macam Persidangan :

1.    Sidang Pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk dalam kategori sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadwal, tata tertib dan pemilihan presidium sidang. Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggung jawaban yang dipimpin oleh presidium sidang.

2.  Sidang Paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang. 

3.  Sidang Komisi : adalah sidang yang diikuti oleh peserta terbatas (anggota komisi), sidang ini diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.

4.Sidang Sub Komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi  lanjut.

 Unsur-Unsur Persidangan :

  •      Tempat atau Ruang Sidang
  •    Waktu dan Acara Sidang 
  •      Peserta Sidang 
  •      Perlengkapan Sidang (Palu, meja, dll.)
  •    Tata tertib Sidang 
  •    Presidium Sidang (Pimpinan dan Notulen/Sekretaris Sidang)

Istilah-Istilah Dalam Persidangan :

  •  Skoorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
  • Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak yang bersebrangan secara informal.
  • Voting, Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
  •  Peninjauan Kembali (PK) : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
  •  Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi” yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.

Etika Sidang

Sebelum menyampaikan sesuatu hal, diharapkan setiap peserta mengacungkan tangan dan menggunakan istilah “Interupsi”. Ada beberapa jenis interupsi yang biasanya digunakan dalam persidangan, antara lain :

  •   Interupsi Point of Previlege (preverence), digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak misalnya ijin ke belakang.
  •  Interupsi Point of Information, digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta sidang.Interupsi Point of Justification, digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya.  
  •  Interupsi Point of Question (pertanyaan), interupsi yang digunakan untuk menanyakan sesuatu hal dalam forum.
  •   Interupsi Point of Clarification (clearing), interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang sedang diperdebatkan. 
  •   Interupsi Point of Order, interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam persidangan. Misalnya penambahan dan pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain.
  •   Interupsi Point of Affirmation (afirmasi), intrupsi yang digunakan kepada presidium siding untuk menguatkan pendapat/argument dari sesame anggota persidangan.

Pelaksanaan Interupsi :

Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang, Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.

                       
      Penggunaan Palu Dalam Sidang

Dalam sidang, penggunaan palu sangat penting sekali. Pimpinan sidang harus memahami tata cara penggunaan palu, karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.

Macam-Macam Ketukan Palu Sidang :

  •  1 kali ketukan berarti :

·         Mengesahkan hasil rapat

·         Pengalihan Presidium/Pimpinan Sidang

  • 2 kali ketukan :

·         Skorsing

·         Mencabut Skorsing

  •   3 kali ketukan :

·         Pembukaan Sidang

·         Penutupan Sidang

  •   Berkali-kali ketukan :

           . Peringatan atau meminta perhatian peserta Sidang

 

DEMIKIAN METODE DAN ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN YANG DAPAT KAMI SHARE SEMOGA BERMANFAAT TERIMAH KASI ATAS KUNJUNGAN ANDA DIBLOG KAMI.   

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.