PENGERTIAN EKONOMI

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
Pengertian ekonomi menurut bahasa Yunani adalah Oikos dan Nomos. Oikos yang berarti rumahtangga dan nomos yang berarti peraturan. Ekonomi dapat diartikan sebagai kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Pengertian ekonomi yang lain mengartikan bahwa ekonomi sebagai pengukur tingkat kemajuan suatu negara. Sedangkan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai ilmu yang berhubungan tentang sumber daya material seseorang, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ilmu ekonomi sendiri dibagi menjadi dua yaitu ekonomi makro dan ekonomi mikro. Sebagai sesuatu yang sangat melekat dengan kehidupan sehari-hari, ekonomi juga tak lepas dari permasalahan ekonomi yang ada di masyarakat.
Karena manusia sebagai pelaku ekonomi yang memiliki kebutuhan yang tak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia yang terbatas.

Ekonomi dunia atau biasa disebut ekonomi global merupakan ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Negara-negara di dunia saling keterkaitan.

Dimana banyak terjadi ekspor dan impor antar Negara sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. Ekonomi global juga sebagai revolusi ekonomi dimana para pengusaha dapat menanamkan uangnya di dunia mana pun.
Dalam aktivitasnya ekonomi dunia atau ekonomi global telah mewujudkan berbagai globalisasi ekonomi. Mulai dari globalisasi produksi, pembiayaan, tenaga kerja, jaringan informasi, dan perdagangan. Hal ini agar dapat meningkatkan produksi global melalui perdagangan.
Selain itu didukung oleh beberapa faktor yang dapat meningkatkan produksi menjadi lebih efisien. Ini berdampak pada masyarakat dunia yang dapat menikmati hasilnya dengan peningkatan pendapatan. Dengan pendapatan yang meningkat juga dapa meningkatkan minat belanja.
Tags :-

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.