kalau anda cinta tunas mudah papua tinggal di rumah

0 PENA PANIAI - PENA PANIAI
foto ev yosua kudiai



pena paniai. Pemerintah Papua sudah menyarankan utk melakukan social distancing. Jaga jarak, kalau ketemu jangan salaman, pelukan, bersentuhan. Hindari keramaian, jgn berkumpul dgn org banyak dalam satu tempat. Kenapa harus begitu? Karena kita tidak tau siapa saja yg ternyata sudah terinfeksi, secara tidak sadar kita bisa kena dari teman yang lain. 

Saya mendengar dari salah satu senior, bahwa ada ade perempuan dari Yahukimo sakit pendarahan lalu, pergi ke beberapa rumah sakit yang ada di Makassar untuk melakukan donor darah tapi ditolak karena mereka menganggap sakit corona. Apalagi ade perempuan itu orang Papua, orang Makassar saja kesulitan untuk berobat dirumah sakit.

Tapi, saya lihat masih aja ada teman-teman Mee yang santuy. Jalan ketempat wisata lah, pertemuan sini pertemuan sana, foto selfie sama temanlah, waktu di protes bilangnya "kalau sdh waktunya mati, ya sudah". Ini bukan masalah pribadi teman-teman, tapi tanggung jawab sosial sebagai umat manusia. Kalau ini bukan penyakit menular silahkan teman-teman  santuy, sakit rasakan sendiri, mati jg sendiri. Tapi, ini virus menular, teman-teman. Kalau satu orang Mee positif covid-19 siapa yang mau urus di Makassar sini.

Dalam situasi sekarang kita mengharapkan perlindungan dan pertolongan Tuhan, perlindungan dari Tuhan adalah melalui ilmu pengetahuan tentang virus Corona, cara penyebaran, pencegahan, bahkan antivirusnya. Jadi tolong, kalau teman-teman tidak bisa merawat pasien yg terinfeksi atau menemukan antivirusnya, paling tidak teman-teman bisa lakukan sesuatu utk menghentikan penyebaran virusnya, yaitu dgn tinggal dalam rumah. Masih ada hari esok utk menikmati dunia kalau kita diberi kesehatan dan umur panjang oleh Tuhan.

Penulis : BUNG YOSUA KUDIAI.
editor . : MELIANUS MAGAI MUYAPA

Posting Komentar

0 Komentar

PENA PANIAI

PENA PANIAI adalah media yang bebas besuarah seluruh kaum berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aktivitas di media sosial, melarang konten seperti pencemaran nama baik (Pasal 27A), ujaran kebencian/SARA (Pasal 28 ayat 2), asusila, perjudian, serta pemerasan dan pengancaman (Pasal 27), dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda, termasuk ketentuan terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024 yang bertujuan menciptakan ruang digital bersih. Intinya, semua yang disebarkan secara sengaja di medsos harus bijak agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.